KPK Bongkar Modus Jatah Preman di Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Terjaring OTT Rp1,6 Miliar

KPK Bongkar Modus Jatah Preman di Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Terjaring OTT Rp1,6 Miliar

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik “jatah preman” atau potongan tertentu yang dialokasikan untuk kepala daerah dari setiap penambahan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR.

“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Budi, praktik pemerasan itu diduga berlangsung secara sistematis dengan melibatkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR. Lembaga antirasuah tengah mendalami keterlibatan para pejabat pelaksana di lingkungan tersebut.

“Dinas PUPR membawahi sejumlah UPT. Dugaan pemerasan ini terkait dengan mekanisme penganggaran di dinas tersebut,” timpalnya.

Dalam rangkaian OTT yang dilakukan sejak Senin (3/11/2025), tim penyidik KPK mengamankan uang senilai sekitar Rp1,6 miliar, yang ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling.

“Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling. Jika dikonversi, totalnya sekitar Rp1,6 miliar,” jelas Budi.

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menangkap sejumlah pejabat struktural dan pihak terkait lainnya, yaitu:

01.Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau;

02.Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR;

03.Lima Kepala UPT di bawah Dinas PUPR;

04.Tata Maulana, orang kepercayaan Gubernur Abdul Wahid;

05. Serta Dani M. Nursalam, tenaga ahli gubernur, yang telah menyerahkan diri ke KPK.

Budi memastikan, status hukum para pihak yang diamankan telah dikaji secara mendalam oleh tim penyidik, dan pengumuman resmi tersangka akan disampaikan pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Exit mobile version