SIAK riauexpose.Com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan tetap mengupayakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih melakukan perhitungan kemampuan keuangan sebelum menentukan besaran TPP dan THR yang akan dibayarkan.
“Kami baru saja rapat dengan pimpinan. Arahan pimpinan, dana yang ada tetap diupayakan dialokasikan sebagian untuk pembayaran TPP dan THR dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Mahadar, Minggu (8/3/2026).
Menurut Mahadar, kondisi keuangan daerah saat ini cukup berat. Pada bulan Maret, penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) diperkirakan hanya sekitar Rp80 miliar.
Sementara itu, kebutuhan belanja daerah mencapai hampir Rp200 miliar.
“Kami diminta pimpinan untuk sangat berhati-hati dalam melakukan belanja. Karena itu TPP dan THR tetap diupayakan dibayarkan, namun nilainya akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada,” jelasnya.
Mahadar menambahkan, Pemkab Siak juga berharap tambahan pemasukan dari dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang diperkirakan dapat dicairkan sekitar Rp50 miliar.
“Namun kebutuhan TPP ASN di Siak cukup besar, mencapai sekitar Rp22 miliar setiap bulan. Itu baru untuk ASN saja, sementara yang harus dibayarkan tidak hanya ASN, tetapi juga ada Siltap, Posyandu, guru ngaji, BHL dan lainnya,” ungkap Mahadar.
Saat ini Pemkab Siak juga tengah memproses berbagai pembayaran rutin yang bersifat wajib pada bulan Maret, di antaranya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp26 miliar, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu Rp13,6 miliar, serta gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp6,2 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk honorarium non-PNS sebesar Rp2,6 miliar, honor guru PAUD, imam, gharim serta RT/RW kecamatan sebesar Rp1,8 miliar, serta honor kader Posyandu dan MDTA untuk periode Januari hingga Februari yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membayar utang TPP kondisi kerja tahun 2024 di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar, serta beberapa bantuan hibah kepada instansi keagamaan dan sosial.
Pemkab Siak juga tengah mengupayakan pembayaran Siltap dan honor guru TK serta RA bulan Februari sebesar Rp8,5 miliar.
“Total kebutuhan pembayaran yang bersifat wajib pada bulan Maret saja sudah lebih dari Rp100 miliar. Ini belum termasuk THR dan TPP seluruh OPD yang nilainya sekitar Rp108 miliar,” jelas Mahadar.
Ia menegaskan pimpinan daerah saat ini terus bekerja keras agar kewajiban pemerintah terhadap ASN dan masyarakat tetap dapat dipenuhi di tengah keterbatasan fiskal.
Di sisi lain, Pemkab Siak juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor minyak dan gas (migas).
BUMD migas daerah, PT Bumi Siak Pusako, diketahui berhasil membukukan dividen sebesar Rp100 miliar pada tahun 2026, setelah sebelumnya mengalami kerugian pada tahun sebelumnya.
Namun demikian, kondisi fiskal daerah masih tertekan akibat beban utang sekitar Rp360 miliarsejak tahun 2024.
Menurut Mahadar, tekanan tersebut sebenarnya bisa tertutupi apabila kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp511 miliardapat segera direalisasikan oleh Kementerian Keuangan.
“Kita berharap kekurangan DBH tersebut dapat segera dibayarkan, karena itu sangat membantu memperkuat kondisi keuangan daerah,” tutup Mahadar. (infotorial)






