JAKARTA.~ Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto membawa arah baru dalam penanganan narkoba di Indonesia. Kini, korban penyalahgunaan narkoba tak lagi diperlakukan seperti penjahat, mereka dipulihkan sebagai manusia.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan, tapi perubahan paradigma: dari menghukum, menjadi menolong.
“Rehabilitasi bukan hukuman melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Suyudi, Senin (13/10).
Pendekatan kemanusiaan ini lahir dari kesadaran bahwa pecandu narkoba bukan semata pelaku kejahatan, tapi korban, orang-orang yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial untuk kembali bangkit.
Suyudi menegaskan, hak untuk sembuh dijamin undang-undang. Dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi. Ia juga mendorong masyarakat agar tak takut melapor jika dirinya atau orang terdekat menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
BNN kini menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial, agar pemulihan tak hanya menyentuh fisik, tapi juga menyembuhkan batin.








