JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan melakukan reformasi besar terhadap sistem rujukan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, mempercepat penanganan kasus kegawatan medis, serta mengurangi pemborosan anggaran akibat rujukan berjenjang yang dianggap tidak efisien.
Perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan dari model berjenjang kini menjadi rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan.
Sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini dinilai menghambat kecepatan penanganan keadaan gawat darurat serta menyebabkan pemborosan biaya BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah akan mengganti sistem rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan.
Menurutnya, pola rujukan bertingkat justru sering memperlambat penanganan dan menimbulkan biaya medis tambahan yang tidak perlu.
Budi mencontohkan kasus pasien serangan jantung akut (Acute Myocardial Infarction/AMI) yang kerap harus melewati Puskesmas, kemudian RS tipe C, hingga RS tipe B sebelum mendapat tindakan definitif di RS tipe A. Padahal, tindakan reperfusi seperti pemasangan primary PCI hanya bisa dilakukan di rumah sakit berfasilitas lengkap.
“Sistem rujukan kita sekarang menambah waktu tunggu dan membuang biaya. Pasien serangan jantung harus meloncat dari satu RS ke RS lain, padahal tindakan definitif hanya tersedia di RS tipe A,” ujar Budi.
Dengan penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi, tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan melakukan anamnesis awal, triase klinis, dan penilaian kegawatan, sebelum menentukan rumah sakit yang paling tepat untuk menangani kondisi pasien.
Rujukan akan diberikan langsung ke fasilitas yang memiliki kapabilitas klinis, alat penunjang, dan dokter spesialis yang dibutuhkan, tanpa harus mengikuti tingkatan tipe rumah sakit.
“Kita ubah jadi rujukan berbasis kompetensi supaya lebih efisien dan menghemat biaya BPJS,” tegas Budi.
“Masyarakat juga lebih diuntungkan. Tidak perlu dirujuk tiga kali—keburu pasien meninggal. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa menangani sesuai diagnosa awal,”lanjutnya.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat penanganan kasus kritis, mengurangi angka mortalitas karena keterlambatan penanganan, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional.






