
SIAK riauexpose.com– Kepolisian Daerah (PoldaPolda) Riau terus mendalami kasus ditemukannya seekor gajah dalam kondisi mati di kawasan hutan konsesi di Kecamatan UkuiUkui, Kabupaten Pelalawan, yang ditemukan Senin (2/2) lalu.
Kapolda RiauRiau Irjen Pol Hery Heryawan melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Arsyad menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut kini menjadi atensi serius kepolisian.

“Kapolda Riau saat ini sedang berada di lapangan untuk mengecek langsung dan memastikan penanganan kasus kematian gajah tersebut berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Kombes Pol Pandra, Sabtu (7/2) petang.
Menurut Pandra, langkah turun langsung Kapolda Riau ke lokasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran faktual terkait kondisi di lapangan sekaligus memastikan tidak ada informasi yang terlewat dalam proses penyelidikan.
Selain itu, Polda Riau juga telah menjalin koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mengungkap penyebab pasti kematian satwa dilindungi tersebut.
“Koordinasi dengan Gakkum KLHK dilakukan untuk membuka tabir peristiwa ini secara komprehensif, mengingat gajah merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan lokasi kejadian, termasuk pihak perusahaan pemegang izin konsesi di kawasan tersebut.
“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, termasuk pihak perusahaan, dalam hal ini PT RAPP sebagai pemegang izin korporasi di wilayah itu,” ungkap Pandra.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai upaya membuat terang suatu peristiwa hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh langkah yang diambil, lanjut Pandra, bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Sebagaimana tujuan hukum itu sendiri, yakni menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya menyudahi.











