Tersangka IKL saat Digiring Jaksa
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Tersangka berinisial IKL, yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, juga merupakan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 25 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Anang, peran IKL di antaranya adalah menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi tahun 2019 kepada Bank Jateng yang tidak sesuai peruntukan, menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 yang peruntukannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal, serta mengajukan penarikan kredit pada tahun yang sama dengan dokumen pendukung berupa invoice dan faktur yang diduga fiktif.
“Akibat dari pemberian kredit yang diduga melanggar hukum tersebut, potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,08 triliun. Nilai pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambah Anang.
IKL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
“Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal dan menghindari potensi hilangnya barang bukti,” pungkas Anang.








