Tampak depan Hotel Hollywood di Riau
Kampar  

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lahan Sawit Rp 1,2 M di Kampar: LBH Posbakumadin Soroti Dugaan Kelalaian Kejari Kampar

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lahan Sawit Rp 1,2 M di Kampar: LBH Posbakumadin Soroti Dugaan Kelalaian Kejari Kampar

KAMPAR – Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Dr. Silpia Rosalina S.H, M.H, memeriksa berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Martunus, Oyong Muliyanto, dan Abu Nawar.

Hal ini disampaikan pada Jumat (30/8/2024) kepada kuasa hukum pelapor dari LBH Posbakumadin Kampar.

Kasus ini terkait pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kampar yang dianggap tidak profesional.

Menurut LBH Posbakumadin, ada dugaan bahwa pihak Kejari Kampar, yang diwakili oleh Jaksa FP, memberikan petunjuk kepada penyidik yang memperlambat penanganan kasus, sehingga berpotensi menguntungkan tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor STTLP/B/247/VII/SPKT/2023, di mana Martunus, Oyong Muliyanto, dan Abu Nawar ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan sawit seluas 12 hektar di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, dengan total nilai Rp 1,2 miliar.

Pelapor, Musa, mengungkapkan bahwa ia membeli lahan tersebut dari Oyong Muliyanto pada tahun 2021. Namun, setelah pembayaran dilakukan, lahan yang sudah dikelolanya didatangi oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah.

Musa telah berusaha meminta pertanggungjawaban dari Martunus dan Oyong, namun tidak ada tindak lanjut dari kedua pelaku hingga tiga tahun berlalu.

Akibatnya, Musa melaporkan ketiga pelaku tersenut ke Polres Kampar. Hingga saat ini, LBH Posbakumadin terus mendesak Kejati Riau untuk menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan ditegakkan.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png
Penulis: AdekEditor: RE 01