PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi agunan fiktif.
Politikus dari Fraksi Demokrat itu tak pernahkah menyangka profesi yang dilakoninya sebelum menjadi wakil rakyat bakal berujung pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Koswara bilang, bahwa proses hukum terhadap Benny Saswin Nasrun telah melalui tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers Kejari Padang, Selasa (30/12).
Kejaksaan Negeri Padang tidak hanya menetapkan Benny Saswin Nasrun sebagai tersangka, tetapi juga dua orang lainnya, yakni Rika Ardinata, yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada periode 2016–2019, serta Riko Febrindo, selaku Relationship Manager (RM) pada periode 2018–2020, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi agunan fiktif tersebut.
Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Benny Saswin Nasrun Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 yang kini merupakan anggota DPRD Sumbar.
Benny diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kendati demikian, jaminan yang diajukan Benny diduga tidak sah sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.








