JAKARTA — Polri mendapat apresiasi setelah mengambil langkah cepat menarik Irjen Pol Raden Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian Koperasi dan UMKM.
Keputusan ini diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang mengisi jabatan sipil.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menyambut baik keputusan tegas Kapolri tersebut. Ia menilai langkah penarikan Argo ke Mabes Polri menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menjunjung tinggi aturan.
“Kita puji langkah institusi Polri yang gercep menarik Irjen Pol Argo Yuwono kembali ke Mabes Polri. Kapolri sangat patuh terhadap aturan dan langsung mengambil tindakan cepat merespon putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil,” tegas Edi, Minggu (23/11).
Edi menjelaskan, penempatan Irjen Argo di Kementerian UMKM sebelumnya dilakukan atas permintaan kementerian untuk memperkuat sektor tersebut. Selain Argo, sejumlah perwira tinggi lainnya juga diketahui sedang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Namun begitu, sejak terbitnya putusan MK, Kapolri disebut langsung menginstruksikan penarikan seluruh perwira yang sedang bertugas di jabatan sipil secara bertahap.
“Kami melihat Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. Ini langkah korektif yang cepat, tepat, dan menunjukkan integritas institusi,” ujar Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI).
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Polri siap menyesuaikan diri dengan norma konstitusi serta menjaga profesionalitas dalam setiap penugasan anggotanya.






