Fahrurrozie, M.Pd Kadisdik Siak
SIAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Siak, Fahrurrozie, M.Pd., mengingatkan seluruh jajaran kepala sekolah untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS).
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga kualitas pendidikan serta memastikan keberlanjutan program bagi generasi muda penerus bangsa.
Dalam perbincangan hangat bersama awak media di ruang kerjanya Kamis (12/6), pria yang akrab disapa Ozie itu menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan administratif dalam mengelola dana BOS di setiap satuan pendidikan.
“Dana BOS ini adalah amanah negara yang digunakan untuk masa depan anak-anak kita. Maka dari itu, kita harus kelola dengan jujur dan bertanggung jawab. Kalau ada yang bermain-main, maaf, saya tidak akan memberikan pembelaan,” ujar Fahrurrozie.
Menurut Fahrurrozie, berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), dana BOS disalurkan kepada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa, hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penyaluran dana BOS, lanjutnya, dilakukan dalam dua tahap setiap tahun. Tahap pertama disalurkan maksimal 50 persen dari alokasi anggaran pada periode Januari hingga Juni, dan tahap kedua merupakan sisa anggaran yang disalurkan pada periode Juli hingga Desember.
Fahrurrozie juga menjelaskan bahwa dana BOS reguler dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang mendukung operasional pendidikan di sekolah.
“Dana ini tidak semata-mata untuk pembangunan fisik, tapi juga menyentuh hal-hal yang langsung berhubungan dengan siswa dan guru. Seperti pengembangan perpustakaan, pelatihan guru, hingga penyediaan alat multimedia untuk pembelajaran,” jelasnya.
Imbauan ini menjadi komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak dalam menciptakan dunia pendidikan yang sehat dan berkualitas.
Fahrurrozie juga berharap para kepala sekolah terus meningkatkan kompetensi, tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga dalam tata kelola keuangan sekolah.
“Kita ingin setiap rupiah dari dana BOS memberi dampak nyata bagi kemajuan pendidikan di sekolah. Dan tentu, kita ingin melindungi kepala sekolah dari persoalan hukum yang seharusnya bisa dihindari jika dana dikelola dengan benar,” tutupnya dengan penuh harap.












