Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Kabar Baik Bagi Pekerja, UMK Siak 2026 Resmi Tembus Rp4 Juta

Kabar Baik Bagi Pekerja, UMK Siak 2026 Resmi Tembus Rp4 Juta

SIAK — Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Siak. Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak Tahun 2026 menembus angka Rp4 juta, kabar tersebut menjadikan Kabupaten berjuluk negeri istana sebagai salah satu daerah dengan upah tertinggi di Provinsi Riau.

Berdasarkan data yang diterima awak media, Selasa (23/12/2025), UMK Kabupaten Siak 2026 ditetapkan sebesar Rp4.001.327,33. Angka tersebut menempatkan Siak sejajar dengan Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai sebagai daerah dengan standar upah di atas Rp4 juta.

Kesepakatan kenaikan UMK Siak tersebut dicapai melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak yang digelar di Kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrannaker) Siak, Jumat (19/12/2025).

Sidang itu melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Siak, serikat pekerja, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pakar ketenagakerjaan, sebagai bentuk penerapan prinsip musyawarah dan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Dalam forum tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2026 menjadi Rp4.001.327, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,7 juta.

Sekretaris Distrannaker Siak, Wan Sri Saadun, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan dunia usaha, kebutuhan hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hasil sidang Dewan Pengupahan sudah kami sepakati bersama dan selanjutnya diajukan kepada Bupati Siak untuk diteruskan ke Gubernur Riau sebagai dasar penetapan resmi,” ujar Wan Sri Saadun.

Ia menambahkan, kenaikan UMK Siak tahun 2026 juga diberlakukan secara linier dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Adapun sektor-sektor yang masuk dalam penetapan UMSK meliputi sektor pertanian dan perkebunan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta sektor industri kertas, bubur kertas, papan, dan tissue.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif sekaligus memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Kabupaten Siak.

“Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi solusi yang adil, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha, serta mendorong stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Siak,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya UMK di atas Rp4 juta, Kabupaten Siak semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu daerah dengan standar upah tertinggi di Provinsi Riau pada tahun 2026.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Riau juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026 sebesar Rp3.780.495,85, naik Rp271.719,63 atau 7,74 persen dibandingkan tahun 2025.

Kenaikan upah di kabupaten/kota di Riau tercatat bervariasi, berkisar antara 5,64 hingga 8,77 persen.

Untuk wilayah perkotaan, Kota Dumai menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Riautahun 2026, yakni Rp4.431.174,69. Disusul Kota Pekanbaru sebesar Rp3.998.179,46, yang mencatatkan kenaikan tertinggi secara persentase mencapai 8,77 persen.

Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menetapkan UMK Rp4.155.317,75, disusul Kabupaten Siak yang kini resmi masuk klaster UMK Rp4 juta. Kabupaten lain juga mengalami kenaikan signifikan, di antaranya Kampar sebesar Rp3.898.260,70, Indragiri Hulu Rp3.988.406,31, dan Pelalawan Rp3.894.260,58.

Adapun Kabupaten Rokan Hulu menetapkan UMK Rp3.819.353,01, Rokan Hilir Rp3.783.052,90. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir menetapkan upah minimum sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.780.495,85.

Tak hanya upah minimum umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Pada sektor migas, Kabupaten Siak kembali menunjukkan daya saing dengan upah sektoral Rp4.023.870,01, berada di bawah Kota Pekanbaru Rp4.293.445,01 dan Bengkalis Rp4.172.431,20.

Menariknya, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, Kabupaten Siak juga menetapkan upah sektoral Rp4.023.870,01, menegaskan posisi Siak sebagai salah satu daerah dengan standar kesejahteraan pekerja yang terus meningkat.

62 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png