Kabag Ops Brimob Polda Riau Bekali Tim Raga dengan Pemahaman Perkap No. 1 Tahun 2009

Kabag Ops Brimob Polda Riau Edukasi Tim Raga

Pekanbaru riauexpose.com – Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Brimob Polda Riau, AKBP Rivana Wahdi,Rivana Wahdi, memberikan pembekalan materi Peraturan Kapolri (PerkapPerkap) Nomor 1 Tahun 2009 kepada Tim Raga Polda Riau.

Kegiatan tersebut berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPNSPN) Polda Riau, Senin (2/2/2026)

Kabag Ops Brimob Polda Riau Edukasi Tim Raga

.

Pembekalan ini bertujuan memperkuat pemahaman personel terhadap regulasi yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya terkait penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian di lapangan.

Dalam paparannya, AKBP Rivana Wahdi menegaskan bahwa Perkap No. 1 Tahun 2009 merupakan landasan penting yang harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh setiap anggota Polri agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan standar operasional prosedur.

“Penguasaan regulasi ini menjadi kunci agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di hadapan peserta.

Kegiatan pelatihan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk menggali lebih dalam penerapan Perkap tersebut dalam berbagai situasi tugas di lapangan. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka selama sesi berlangsung.

Tim Raga Brimob Polda Riau Dapatkan Arahan dari Kabag Ops

Melalui pembekalan ini, diharapkan Tim Raga Polda Riau semakin siap menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas, guna mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Riau.

Exit mobile version