Satwa yang Diamankan Polisi di Pekanbaru
PEKANBARU.~ Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polda Riau mengamankan dua orang pria terkait praktik jual beli satwa yang dilindungi. Sebanyak empat ekor hewan langka diamankan polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika membenarkan soal penangkapan satwa yang dilindungi tersebut. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi.
“Benar, pelaku dua orang dan untuk keduanya sudah kami amankan,” kata Kombes Jeki saat dihubungi, Jumat (1/8/2025) lalu.
Keduanya ditangkap di Jalan Arwana, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyah Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (1/8).
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru sebelum melakukan pengungkapan dalam kasus tersebut terlebih dahulu menyamar menjadi pembeli dan janjian bertemu dengan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Polisi menangkap kedua pelaku setelah melakukan undercover buy. Pelaku diketahui menjual sejumlah satwa yang dilindungi melalui jejaring sosial.
“Jadi mereka itu memelihara, ini kan hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara. Kemudian kita pancing untuk membeli, langsung kita ambil,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, Polresta Pekanbaru mengamankan tiga ekor anak kucing hutan dan satu ekor owa ungko.











