Indra Pomi Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
PEKANBARU.~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dinilai lebih berat dibandingkan tuntutan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya 6 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Indra Pomi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU KPK bilang, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,155 miliar.
Kendati demikian, apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan diberlakukan.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Indra Pomi menyatakan akan menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan dalam dua minggu ke depan.








