Rokan Hilir – Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang anggota kepolisian dan satu warga sipil di tempat hiburan malam Karaoke See You, Bagansiapiapi, kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan tegas menuntut terdakwa Marselinus alias Marsel, anak dari Patrisius Kuku Lau, dengan pidana mati.
Sidang yang berlangsung Selasa (23/9/2025) sore itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H. dengan anggota majelis Hendrik Nainggolan, S.H. dan Nora, S.H. Turut hadir pula Panitera Pengganti Ersa Rahmawati, A.S, serta JPU Lani Regina Yulanda, S.H. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, yakni Suardi, S.H., M.H., Mirwansyah, S.H., M.H., dan Candra, S.H.
Persidangan terbuka untuk umum itu, terdakwa Marselinus dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi. Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim memastikan kondisi kesehatan terdakwa.
“Apakah saudara sehat dan bersedia melanjutkan persidangan?” tanya Hakim Ketua. Dengan nada datar, Marselinus menjawab, “Sehat, dan siap melanjutkan persidangan.”
JPU Lani Regina Yulanda dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” tegas Lani dengan suara lantang.
Kasus ini sebelumnya mengguncang publik Rohil bahkan mendapat perhatian nasional. Tersangka yang bekerja sebagai penjaga karaoke See You itu diduga menikam Bripka LC, seorang anggota Polri, dan dua warga sipil hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, salah satunya bernama Rinto. Satu korban lainnya beruntung masih bisa diselamatkan setelah sempat kritis.
Peristiwa berdarah itu dipicu oleh persoalan sepele, suara sepeda motor korban yang menggunakan knalpot brong. Ketika korban masuk ke area Komplek Perumahan Walet Ahe yang berada satu lokasi dengan karaoke, terdakwa menegur dengan kasar.
“Bisa tak pelan-pelan kalau bawa motor?” ucap Marselinus kala itu. Teguran itu justru berujung cekcok dan perkelahian.
Pertikaian sempat dilerai oleh saksi Lili, rekan korban. Namun tidak lama berselang, korban kembali mendatangi pos penjagaan. Di situlah tragedi maut terjadi. Marselinus menghunuskan senjata tajam dan menikam ketiga korban. Bripka LC dan Rinto meninggal, sementara satu lainnya berhasil diselamatkan setelah dibawa ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.
Peristiwa itu sontak memicu kemarahan warga. Situasi di Bagansiapiapi sempat memanas usai kabar kematian anggota Polri tersebut menyebar. Ratusan warga mengecam aksi brutal terdakwa yang dinilai tidak manusiawi.
“Tindakan ini sangat biadab, apalagi korbannya seorang aparat penegak hukum,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Apakah nantinya vonis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa, atau ada pertimbangan hukum lain. Namun bagi keluarga korban, hukuman mati dianggap layak.






