Penampakan TPS 03 Desa Jayapura di Salah Satu Gedung Sekolah Setempat.
Siak, – Malik, Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, tidak pernah membayangkan akan dilangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang ia pimpin.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pelanggaran dalam distribusi surat C pemberitahuan kepada pemilih, sehingga mengharuskan pelaksanaan PSU.
Putusan tersebut membuat Malik dan enam orang rekan kerjanya di TPS 03 Jayapura mendapat banyak hujatan dari netizen di media sosial.
Beberapa di antaranya menuduh petugas TPS 3 bekerja tidak profesional hingga menyebabkan PSU. Kendati demikian, Malik memilih untuk tetap sabar dan menerima hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab kerja.
“Biar saja walau dihujat seperti apa pun, mungkin mereka tidak tahu cerita sebenarnya. Yang jelas kami sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Malik kepada Riauexpose.com Sabtu (1/3) melalui pangillan seluler.
Malik bersama enam rekannya yang bertugas di TPS 03 Jayapura masih menunggu keputusan dari KPU Siak terkait apakah mereka akan kembali bertugas dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebagai Ketua TPS, ia menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas jika kembali dipercaya, namun juga tidak keberatan jika harus digantikan oleh petugas baru. Bagi Malik, yang terpenting adalah memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Saat ditanya apakah ada kandidat atau tim sukses dari pasangan calon 01, 02, maupun 03 yang mendatangi dirinya atau rekan-rekannya terkait PSU, Malik memastikan bahwa tidak ada satu pun yang datang.
Pria yang berprofesi sebagai montir elektronik itu menegaskan bahwa sejak awal, dirinya dan seluruh petugas TPS tetap menjaga netralitas serta menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Baginya, keputusan PSU adalah bagian dari proses demokrasi yang harus diterima dengan lapang dada.
Malik bilang, persoalan yang menjadi point utama dalam gugatan adalah tidak tersalurkannya surat C pemberitahuan kepada sejumlah pemilih yang bekerja di PT TKWL, yang tinggal di divisi 4 dan 5 kawasan perkebunan.
Jarak antara pemukiman mereka dengan TPS sekitar satu jam perjalanan melewati jalan tanah yang licin dan gelap.
“Kami sudah berusaha menyalurkan surat pemberitahuan itu. Sebelum berangkat, kami bahkan menanyakan ke RT dan RK setempat. Tokoh masyarakat juga sudah membantu mengantar ke lokasi, tapi hanya 30 orang yang berhasil menerima. Sisanya, 61 orang, tidak ditemukan,” jelasnya.
Menurut Malik, petugas TPS 3 sudah berusaha mencari para pemilih hingga larut malam, tetapi sebagian tidak ditemukan karena berbagai alasan, seperti sudah pindah, tidak lagi bekerja di sana, atau bahkan telah meninggal dunia.
Seluruh laporan terkait ini sudah disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) dengan keterangan lengkap.
Meski demikian, keputusan MK tetap harus diterima, dan Malik menyatakan dirinya menghormati aturan yang berlaku.
“Kami menerima saja karena memang begitu faktanya. MK juga berpatokan pada aturan yang ada,”tambahnya.
Malik mengaku ini adalah pertama kalinya ia mengalami PSU selama menjadi petugas TPS, meskipun sudah bertugas sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Ia bahkan baru mengetahui putusan MK dari siaran langsung di YouTube, karena tidak ada pemberitahuan resmi dari penyelenggara Pilkada maupun pemerintah kampung.
Sebagai informasi, TPS 3 Kampung Jayapura memiliki 494 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan jumlah partisipasi pemilih sebanyak 293 orang.
Pada pemungutan suara sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Afni Z – Syamsurizal, memperoleh suara terbanyak dengan 139 suara, disusul pasangan nomor urut 3, Alfedri – Husni, dengan 79 suara, dan pasangan nomor urut 1, Irving Kahar Arifin – Sugianto, yang mendapatkan 70 suara.














