Jelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Produk Pangan Bermasalah

Jelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Produk Pangan Bermasalah

PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru meningkatkan pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik distribusi pangan, salah satunya Pasar Bawah Pekanbaru, Rabu (17/12).

Dalam pengawasan itu, BBPOM Pekanbaru menemukan puluhan produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 47 sarana distribusi pangan, mulai dari importir, distributor, ritel modern hingga ritel tradisional. Dari jumlah tersebut, 19 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan 19 sarana yang menjual pangan olahan tanpa izin edar serta produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa,” ujar Alex Sander.

Alex merinci, BBPOM Pekanbaru mengamankan 98 item pangan olahan tanpa izin edar dan kedaluwarsa dengan total jumlah mencapai 5.949 pieces. Nilai ekonomi dari seluruh temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp128.931.400.

Alex menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di Kota Pekanbaru, tetapi juga akan diperluas ke sejumlah daerah lain di Provinsi Riau.

“Pengawasan jelang Natal dan Tahun Baru ini akan kami lanjutkan ke Kabupaten Siak, Kampar, Pelalawan, serta Kepulauan Meranti untuk memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Terhadap temuan tersebut, BBPOM Pekanbaru telah melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pengamanan produk hingga pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan, sekaligus memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” jelas Alex.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Exit mobile version