Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Jasa Raharja Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Permai Kurang dari 24 Jam

Jasa Raharja Dumai berikan santunan korban kecelakaan di Tol Permai
Jasa Raharja perwakilan Dumai serahkan santunan kecelakaan di Tol Permai (istimewa).

 

Riauexpose.com || PT Jasa Raharja Cabang Dumai bergerak cepat merespons peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Tol Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 25+800 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia langsung disalurkan sebagai bentuk perlindungan dasar negara bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam itu melibatkan satu unit mobil penumpang Toyota Innova BM 7113 B dengan sebuah truk Hino Tractor Head B 9694 UIZ.

Benturan keras dari arah belakang menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dan mengakibatkan tiga orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Dumai, Zaheed, bersama Penanggung Jawab Pelayanan Tengku Fachrozi dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bagan Siapi-api Budi Pujo Santoso langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data korban dan ahli waris.

Langkah jemput bola tersebut dilakukan guna memastikan keluarga korban tidak perlu direpotkan dengan proses administrasi yang berbelit di tengah suasana duka.

Tim Jasa Raharja mendatangi rumah duka secara langsung untuk memvalidasi data dan melengkapi persyaratan pencairan santunan.

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima yang sah.

Selain itu, bagi korban yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya pengobatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Langkah sigap ini kami ambil guna memastikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat diserahkan secara cepat dan tepat waktu. Kami tidak ingin keluarga korban terbebani oleh proses administrasi yang panjang di tengah musibah yang sedang mereka hadapi,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Dumai, Zaheed, Senin (8/6/2026).

Zaheed juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja Cabang Dumai turut berduka cita atas musibah ini. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ucapnya.

Kecepatan penyerahan santunan yang dilakukan kurang dari satu hari tersebut menjadi bukti sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara Jasa Raharja dan Kepolisian melalui sistem digital terintegrasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png