Siak, ~ Jait Uban, pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembakaran truk di Kecamatan Minas, akhirnya diamankan oleh tim Opsnal Polres Siak. Senin (10/2).
Setelah aksinya yang bringas dan sok jagoan sempat viral di media sosial, pria tersebut kini hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini, keangkuhan itu sirna seketika. Jait Uban, yang sebelumnya begitu jumawa menghardik dan menganiaya sopir truk dengan kata-kata kasar, kini hanya bisa tertunduk lesu dengan wajah pucat pasi.
Wajah yang dulu penuh kesombongan kini tampak pucat, kehilangan ketegasan yang sempat ia tunjukkan saat berteriak lantang, “Aku tanggung jawab di Polsek, di Polda” Bahkan, kalimat yang dulu ia ucapkan dengan percaya diri, “Aku siksa dulu dia,” kini seolah berbalik menghantuinya.
Saat dibawa ke Polres Siak, tak ada lagi nada tinggi atau gertakan, yang tersisa hanyalah kebisuan dan tatapan kosong yang penuh penyesalan di wajah Jait Uban.
Berdasarkan keterangan saksi, korban yang berinisial R bersama rekannya sedang dalam perjalanan mengangkut buah sawit menuju peron di Pasar Minas.
Namun, di tengah jalan, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Situasi sempat memanas ketika rekan korban melarikan diri, sementara korban mengalami tindakan kekerasan. Bahkan, sebuah kendaraan yang digunakan oleh korban dalam aktivitasnya turut dibakar oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang diterimanya, termasuk luka bakar di lengan kanan.
Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke lokasi lain sebelum akhirnya dijemput dan diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan serta keadilan atas kejadian yang dialaminya.
Polres Siak yang menerima laporan tersebut segera mengambil langkah cepat. Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim IPTU Bagas Dwi Akbar langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka Jait Uban di depan Mapolda Riau, Senin 10 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan proses hukum pun dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady Putra, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius. Dalam kasus ini, kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri,” ujar AKBP Eka Ariady Putra di Mapolres Siak, Senin (10/2) petang.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum dan rekaman video yang mendukung penyelidikan.
Jait uban yang sudah berstatus tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Siak menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus dan mengusut tuntas jika masih ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.














