Siak riauexpose.com –Seorang perempuan berinisial L yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabusabu berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan terhadap wanita bandar sabu itu berlangsung pada Senin (26/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jl. Raya Km 9 RT 001 RW 004 Kampung Perawang Barat.
Dari lokasi penangkapan, polisi mendapati tersangka tengah mempersiapkan paket sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah hukum Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Khairul, untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka L di dalam rumah, tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram yang diletakkan di lantai dapur dan baru saja dibungkus oleh tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, plastik klip kosong, sendok yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengakui telah menyerahkan dua paket sabu kepada rekannya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang.
Sementara itu, untuk hasil tes urine terhadap tersangka L menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan aktif tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Kapolsek Tualang.







