IRT Ditetapkan Tersangka Perambah Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil, Dua Alat Berat Disita Polda Riau

IRT Ditetapkan Tersangka Perambah Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil, Dua Alat Berat Disita Polda Riau
Screenshot

PEKANBARU Aparat kepolisian dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengungkap kasus perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.

Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) ditetapkan sebagai tersangka utama setelah kedapatan membuka lahan seluas 13 hektare di kawasan yang dilindungi secara hukum nasional maupun internasional.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di wilayah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang melakukan operasi lapangan Senin (20/10).

Begitu tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi di kawasan berhutan dengan tegakan kayu besar,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10).

Saat operasi tersebut, empat orang pekerja turut diamankan masing-masing berinisial HS dan DMsebagai operator alat berat, serta MS dan WS sebagai helper.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa alat berat milik seseorang berinisial LRS, sementara lahan yang digarap berada di bawah kendali tersangka GRS.

GRS mengaku menguasai lahan itu setelah membelinya dari MS pada tahun 2023 dengan harga Rp7 juta per hektare, tanpa dokumen hak milik dan izin usaha,” jelas Nasruddin.

Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, diketahui GRS menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk mempercepat pembukaan lahan.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan sepenuhnya di dalam kawasan konservasi yang berstatus Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil – Bukit Batu, yang merupakan bagian dari Cagar Biosfer diakui UNESCO.

Pelaku mengklaim lahan itu miliknya, padahal lokasi tersebut berada di kawasan konservasi yang secara tegas dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.

Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10).

Barang bukti berupa dua unit excavator Hitachi 110, satu parang, dan satu meteran turut diamankan dari lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti hukum.

Kami menjerat pelaku dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Nasruddin.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana penjara 2 hingga 11 tahun serta denda kategori tinggi.

Kami juga masih memeriksa MS, penjual lahan kepada tersangka, untuk memastikan unsur pidana dalam transaksi tersebut. Jika ditemukan bukti kuat, statusnya dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Nasruddin.

Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan implementasi dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menitikberatkan pada pelestarian lingkungan hidup dan penindakan terhadap pelaku perusakan ekosistem hutan di Provinsi Riau.

Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan. Setiap bentuk perambahan hutan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Riau, Hermanto Siallagan, bilang bahwa kawasan Giam Siak Kecil – Bukit Batu merupakan habitat penting satwa liar dilindungi seperti gajah Sumatera, harimau, dan beruang madu.

Kawasan ini adalah suaka margasatwa yang diakui dunia oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan pembukaan lahan di dalamnya,” ujar Hermanto.

Hermanto juga bilang, bahwa BBKSDA Riau akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan kawasan konservasi.

Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi warisan alam bagi generasi mendatang,” tutup Hermanto memungkasi.

Exit mobile version