Ironi Aset Rampasan Korupsi di Bengkalis: PMKS Tengganau Diduga Kembali Dikorupsi

Ilustrasi Korupsi PKS di Bengkalis yang tengah ditangani Kejati Riau yang rugikan negara hingga 30,8 M

PEKANBARU riauexpose.com – Aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi, kembali terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Ironisnya, aset yang telah berkekuatan hukum tetap dan diserahkan kepada pemerintah daerah itu diduga justru dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum mantan pejabat dan pihak swasta.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah inkrah.

Dalam amar putusan tersebut, PMKS Tengganau dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 silam.

Namun setelah aset diterima, tersangka HJ diduga tidak menjalankan kewajiban pengamanan fisik, tidak melakukan pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Akibat kelalaian tersebut, aset strategis itu diduga dikuasai oleh tersangka S dan dioperasionalkan tanpa dasar hukum sejak November 2015 hingga Juli 2019.

Bahkan, pada periode Agustus 2019 sampai Maret 2024, pabrik disebut-sebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah dan tanpa perjanjian yang sah.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017. Namun operasional diduga tetap berlangsung.

“Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang wajib melalui perjanjian resmi dan penyetoran ke kas daerah,” tegas Zikrullah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, negara dirugikan sebesar Rp30.875.798.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal relevan dalam KUHP terbaru.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ironi: aset yang sebelumnya dirampas negara akibat praktik korupsi justru kembali diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum yang seharusnya menjaga dan mengamankannya.

Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan ilegal aset tersebut.

Exit mobile version