Siak  

HUT Siak ke-26 Hadirkan Kado Spesial: Nikah Gratis Kuota Cuma 10 Pasang

HUT Siak ke-26 Hadirkan Kado Spesial: Nikah Gratis Kuota Cuma 10 Pasang

Siak – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Siak ke-26, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pengadilan Agama Setempat akan menggelar nikah massal gratis pada 11 Oktober 2025 mendatang.

Program ini bakal menjadi angin segar bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan namun terkendala biaya.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus menekan kasus pernikahan di luar aturan dan mengurangi potensi hamil di luar nikah di kalangan muda.

“Kita ingin nikah massal, supaya anak-anak muda yang sudah cukup umur bisa menikah dengan cara yang benar. Dari pada melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang tua, lebih baik kita fasilitasi pernikahan mereka,” tegas Afni, Kamis (25/9/2025).

Afni bilang, program nikah massal gratis ini akan dibuka untuk 10 pasangan, yang terdiri dari 5 pasangan baru dan 5 pasangan isbat nikah.

Pendaftaran segera dibuka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB) serta Bagian Kesra Pemkab Siak.

Selain memberikan legalitas pernikahan secara gratis, Pemkab Siak juga berupaya menghadirkan kebahagiaan bagi pasangan yang sedang merencanakan hidup baru.

“Nikah massal ini bukan hanya tentang biaya, tetapi tentang keberkahan dan legalitas bagi pasangan yang ingin melangkah ke jenjang rumah tangga,” ungkap Afni.

Acara ini akan dikemas dalam suasana pesta rakyat di Komplek Perumahan Rakyat, sekaligus menjadi rangkaian perayaan HUT Kabupaten Siak.

“Semua pasangan yang lolos seleksi akan difasilitasi, mulai dari akad nikah hingga resepsi sederhana dalam pesta rakyat,” terang Afni.

Tak hanya itu, Pemkab Siak juga merencanakan sunat massal gratis bagi anak-anak kurang mampu. Program sosial ini diharapkan semakin memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian pemerintah terhadap warga.

Ketua Pengadilan Agama Siak, Ade Ahmad Hanif, mendukung wacana agenda nikah massal yang diinisiasi Bupati Siak tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Bupati Siak yang membuka rumah dinasnya untuk pelaksanaan nikah massal. Pengadilan Agama siap berkoordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar pada 11 Oktober nanti,” ujarnya.

Dengan adanya program ini, pasangan yang selama ini terhalang biaya tidak lagi perlu menunda pernikahan mereka. Pemkab Siak hadir memberi solusi nyata agar pernikahan sah secara hukum dan agama bisa diwujudkan tanpa hambatan finansial.

“Kita ingin HUT Siak ke-26 menjadi momen bahagia, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat. Melalui nikah massal ini, semoga banyak pasangan terbantu dan bisa memulai rumah tangga dengan sah, tenang, dan penuh berkah,” pungkas Afni.

Exit mobile version