SIAK – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian Handphone di pasar Ludal.
Berawal dari Pencurian satu unit Handphone, pelaku menguras uang korban yang ada di rekening lewat aplikasi Brimo. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp.46 jt.
Korban diketahui bernama Nurmiam Boru Simorangkir (62), warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di toko pakaian milik korban yang berada di pasar Lubuk Dalam.
Kepada polisi korban bercerita bahwa kejadian bermula saat dua orang perempuan datang berpura-pura memilih pakaian di toko korban.
Ketika hujan deras turun, korban meninggalkan lapak sejenak untuk mengambil tenda penutup di dapur. Namun saat kembali, kedua perempuan tersebut sudah menghilang. Tak lama kemudian, korban menyadari handphone VIVO Y27S warna hitam miliknya raib.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah dilakukan pengecekan ke Bank BRI Lubuk Dalam. Saldo rekening korban yang sebelumnya berjumlah Rp46.000.000 diketahui telah berpindah melalui sejumlah transaksi ke akun DANA, Gopay, dan Brilink.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, melakukan penyelidikan intensif dengan berkoordinasi bersama pihak perbankan.
Hasil penelusuran aliran dana digital mengarah ke wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu-Riau.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial Harry Iskandar, pemilik akun DANA dan Gopay yang menerima aliran dana dari rekening korban.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk dua pelaku lainnya yakni Nurul Boru Silalahi dan Nur Sakiah Boru Rangkuti alias Butet.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita dua unit handphone yang masih menyimpan riwayat mutasi transaksi korban.
Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penelusuran jejak transaksi digital pelaku.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, mencuri handphone lalu menguras saldo melalui aplikasi BRImo. Berkat kerja cepat tim dan dukungan pihak perbankan, ketiganya berhasil kami amankan,” tegas Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam serta dijerat Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.








