PEKANBARU — Kejayaan haram Nurhasanah alias Mak Gadih (66), sang gembong narkoba legendaris asal Inhu, Riau, akhirnya runtuh.
Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena terbukti mengedarkan sabu, kini ia kembali harus menghadapi proses hukum baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)senilai Rp 5,42 miliar hasil dari bisnis gelap yang telah dijalankannya selama lebih dari satu dekade.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, memastikan berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih telah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Kombes Putu, Minggu (26/10).
Polisi menemukan fakta mengejutkan, dari hasil penyidikan, Mak Gadih diduga telah menyembunyikan hasil kejahatan narkoba melalui pembelian berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Tak tanggung-tanggung, aparat menyita 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, 16 hektare kebun sawit di Kuantan Babu, 1 unit excavator Hitachi yang dicat ulang untuk menghilangkan identitas, serta mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.
Seluruh aset itu disita setelah penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari hasil penjualan sabu dan ekstasi yang dijalankan Mak Gadih sejak tahun 2010.
Penangkapan dirinya pada 28 Februari 2024 menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan narkoba yang tidak hanya beroperasi di Riau, tetapi juga menjangkau lintas provinsi.
“Ini bagian dari upaya kami memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu Yudha.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan langsung dari pengungkapan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram yang ditemukan di rumah Mak Gadih saat penangkapan.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa ia mengalihkan keuntungan bisnis narkoba ke sektor properti dan perkebunan, seolah menjadi pengusaha sukses di mata masyarakat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menginstruksikan timnya melakukan tracking asetsegera setelah Mak Gadih ditangkap.
Langkah itu merupakan implementasi perintah Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, untuk memutus rantai ekonomi narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga menghancurkan basis ekonomi mereka. Kami ingin memastikan tak ada lagi ruang hidup bagi bandar narkoba di Riau,” tegas Putu.
Sebelumnya, perkara utama narkotika yang menjerat Mak Gadih telah dinyatakan lengkap pada 6 Mei 2024, dan ia resmi dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.
Namun begitu, Polda Riau menegaskan, perjuangan mereka belum selesai. Dengan jeratan TPPU, aparat ingin memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, sekaligus menghapus simbol kemewahan dari hasil narkoba yang selama ini menyesatkan masyarakat.






