Kuansing — Aksi “sosial” PT Adimulia Agrolestari (AA) yang menghibahkan lahan sawit seluas 200 hektar di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukannya menuai pujian, langkah perusahaan perkebunan itu justru menimbulkan gelombang kecurigaan adanya praktik gratifikasi terselubung untuk memperlancar perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikabarkan sudah kedaluwarsa.
Hibah lahan bernilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan sejak Juli lalu kepada sejumlah lembaga desa dan adat.
Kendati demikian, publik mulai meragukan motif sebenarnya di balik “kedermawanan” korporasi tersebut, terlebih setelah pejabat daerah mengakui bahwa dasar hukum hibah hanya berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing, Andri Yama, menyatakan bahwa hibah itu dilakukan berdasarkan SK Bupati semata.
“Dasar hibah adalah SK Bupati. Dan jika di kemudian hari ada permasalahan, ya lahan itu kita kembalikan ke perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan itu justru membuka celah besar atas dugaan pelanggaran mekanisme hukum pertanahan dan perizinan yang semestinya berpedoman pada aturan nasional, bukan keputusan kepala daerah.
Kecurigaan publik semakin menguat karena hibah itu dilakukan bertepatan dengan masa pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Saat ditanya soal hal tersebut, Andri Yama tidak membantah.
“Kita kan ingin bagaimana perusahaan itu bisa membagi kebunnya kepada masyarakat. Nah, kesempatan paling bagus itu ketika mereka memperpanjang HGU,” katanya.
Kalimat itu menjadi indikasi kuat bahwa hibah bisa saja dijadikan “kompensasi” untuk memperlancar izin perpanjangan HGU yang terkenal rumit.
Lahan yang dihibahkan seluas 200 hektar terdiri dari 140 hektar untuk empat desa — Sukamaju, Sukadamai, Sumber Jaya, dan Beringin Jaya — serta 60 hektar untuk Lembaga Adat Nagori (LAN), BUMD, dan Pondok Pesantren. Pengelolaannya diserahkan kepada kelompok tani “Sukadamai Berjaya” di bawah pimpinan H. Sukiman.
Namun, justru pada titik inilah muncul dugaan bahwa hibah tersebut bukan murni niat sosial, melainkan upaya pembungkusan gratifikasi berkedok bantuan.
Ketua Forum Aktivis dan Elemen Masyarakat (FABEM) Riau, Heri Guspendri, dengan tegas menyoroti kejanggalan tersebut.
“Apakah benar hibah secara cuma-cuma, atau ada kaitannya dengan perpanjangan HGU PT AA? Kita tidak menuduh, tapi menduga ada sesuatu di balik hibah 200 hektar ini. Kalau memang ada, artinya ini bisa disebut gratifikasi,” ujarnya lantang.
Dia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum menelusuri motif di balik hibah yang mencurigakan ini.
Secara hukum, pemberian semacam itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi jika terbukti terkait dengan perizinan atau kewenangan pejabat publik.
Berdasarkan Pasal 12b ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta.
Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Tata Negara Riau, Zul Wisman SH MH, mengingatkan bahwa HGU adalah hak atas tanah negara, bukan milik perusahaan.
“Kalau HGU-nya sudah habis, tanah itu secara otomatis kembali ke negara sesuai Pasal 31 PP Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.
Ia menilai hibah PT AA sebagai pelanggaran hukum berat, karena perusahaan tidak lagi berwenang mengalihkan atau membagi lahan yang status hukumnya telah kembali menjadi tanah negara.
“Negara harus turun tangan. Menteri yang membidangi agraria harus mengambil alih kembali lahan itu. Tidak boleh perusahaan yang HGU-nya habis seenaknya menghibahkan tanah negara. Ini melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” pungkas Zul Wisman.
Dia juga bilang, tindakan semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip keadilan agraria.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengaudit secara menyeluruh proses hibah 200 hektar tersebut. Jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi, maka baik pihak perusahaan maupun pejabat yang terlibat dapat dijerat pidana korupsi berat.
Sementara itu, masyarakat Kuansing mendesak transparansi penuh atas status tanah hibah dan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar ditegakkan di atas tanah rakyat.






