INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seberida.
Empat orang berhasil diringkus, terdiri dari dua kurir dan dua bandar sabu. Ironisnya, salah satu tersangka berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menegaskan penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Informasi awal menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
“Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Iksan Lutfi, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Minggu (28/9) malam, dua kurir berinisial Elga Ferdianto alias Elga (24) dan Rio Abdulrahman alias Rio (25) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram,” ujar Aiptu Misran, Senin (29/9).
Dari hasil interogasi, kedua kurir mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata guru P3K di salah satu sekolah dasar di Inhu.
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya menggerebek rumah Adit di Kelurahan Pangkalan Kasai sekira pukul 22.00 WIB.
“Di sana, tim menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34). Dari penggeledahan, diamankan 14 bungkus sabu siap edar, 5 amplop putih, plastik pembungkus, dan dua unit handphone. Adit mengakui barang tersebut miliknya, sementara Wanto bertugas sebagai pengambil sabu,” ujar Misran.
Keempat tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
“Ini bukti komitmen kami. Tidak ada kompromi terhadap peredaran narkoba, siapapun pelakunya. Bahkan jika seorang guru yang seharusnya jadi teladan terlibat, hukum tetap ditegakkan,” pungkas Misran menyudahi.














