Gubernur Riau Copot Plt Kadispar Imbas Izin HW Live House

Gubernur Riau Copot Plt Kadispar Imbas Izin HW Live House
Screenshot

Pekanbaru.– Gubernur Riau Abdul Wahid bertindak tegas. Orang nomor satu di Riau itu resmi mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Ade Yudhistira, setelah mencuat polemik terbitnya izin tempat hiburan malam HW Live House yang memicu gelombang protes dari masyarakat.

Langkah ini menegaskan sikap Wahid terhadap aparatur yang dianggap lalai dan tidak cermat dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Iya, dicopot. Plt Kadispar dicopot karena izin HW Live House itu terbit,” tegas Wahid, Jumat (10/10) di Pekanbaru.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran menyeluruh mengenai proses keluarnya izin yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ade Yudhistira diketahui baru menjabat sebagai Plt Kadispar Riau selama sekitar dua pekan. Namun, dalam waktu singkat itu, ia sudah menandatangani rekomendasi teknis yang menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau untuk menerbitkan izin HW Live House.

Rekom teknis dari Dispar itu harusnya diteliti dulu. Tapi dia tidak teliti. Otomatis kalau Kadispar sudah oke, DPMPTSP tinggal klik karena sistemnya online,” kata Wahid kesal.

Gubernur bilang, izin tersebut dikeluarkan tanpa dilakukan survei lapangan terlebih dahulu, sebuah pelanggaran mendasar dalam proses perizinan yang seharusnya mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

Harusnya tinjau lapangan dulu. Ini tidak dicek, tahu-tahu sudah ada live house. Kan salah itu,” ujarnya.

Menurut Wahid, tindakan ceroboh tersebut tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi pelanggaran aturan tentang pengelolaan tempat hiburan malam.

Ia menilai, sebagai pejabat publik, setiap kepala dinas harus memahami sensitivitas izin usaha yang bersinggungan langsung dengan moralitas publik.

Ini bukan sekadar soal tanda tangan di atas kertas. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Jangan asal klik, karena dampaknya besar,” tegasnya.

Wahid juga mengingatkan bahwa DPMPTSP Riau sebagai lembaga penerbit izin tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, sistem digital yang memudahkan pengurusan izin bukan berarti menghapus kewajiban verifikasi mendalam.

DPMPTSP juga jangan asal klik. Cek betul-betul izin yang keluar. Kalau untuk bar atau tempat hiburan malam, tentu harus hati-hati,” katanya memperingatkan.

Ia bilang, pencopotan Ade Yudhistira menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ke depan, setiap perizinan hiburan malam akan melalui mekanisme pengawasan berlapis, termasuk peninjauan lapangan dan evaluasi rekomendasi teknis lintas instansi.

Kasus HW Live House ini cukup menjadi pelajaran. Saya tidak ingin ada lagi pejabat yang bermain-main atau ceroboh soal izin seperti ini,” ujar Wahid.

Sementara itu, sumber internal Pemprov Riau menyebut, Gubernur juga tengah menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap DPMPTSP dan Dispar Riau guna memastikan tidak ada kelalaian sistemik.

Pemerintah akan memperketat prosedur dan memastikan setiap izin hiburan memiliki dasar hukum, studi dampak sosial, dan pengawasan pasca-operasional.

Tindakan tegas Wahid ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat dan tokoh adat Riau yang menilai bahwa keberadaan tempat hiburan malam semacam HW Live House harus dikontrol ketat.

Kami mendukung langkah Gubernur. Riau punya nilai-nilai budaya yang harus dijaga, jangan sampai dikorbankan karena kelalaian pejabat,” ujar Datuk Alwi, tokoh masyarakat Pekanbaru.

Dengan pencopotan ini, Gubernur Wahid menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta memastikan seluruh izin usaha di Riau diterbitkan dengan prosedur yang transparan dan berintegritas.

Jangan main-main dengan jabatan. Kalau salah langkah, ya tanggung jawab,” pungkasnya menyudahi.

Exit mobile version