JAKARTA — Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/11) pagi, untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sehari sebelumnya di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kedatangan wahid di gedung merah putih menjadi sorotan publik karena turut diamankan bersama sembilan pejabat lainnya.
Pantauan media di Bandara Soe Tha Tangerang Banten, Abdul Wahid tiba sekitar pukul 08.15 WIB mengenakan kaos putih dan mengenakan masker, tangan orang nomor satu di Riau itu terlihat tak diborgol, namun dijaga ketat oleh tim khusus KPK.
Setibanya di gedung merah putih, wahid dan 9 anak buahnya langsung dikawal petugas menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Dengan langkah cepat dan kepala tertunduk, orang nomor satu di Provinsi Riau itu tampak menghindari sorotan kamera. Petugas keamanan KPK memperketat akses masuk ke area pemeriksaan sejak pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Abdul Wahid termasuk dalam sepuluh orang yang diamankan dalam OTT di Pekanbaru. Ia bilang bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Riau dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, Gubernur Riau Saudara Abdul Wahid telah tiba di Gedung KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan, termasuk pejabat eselon dan kontraktor swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Tim sedang melakukan klarifikasi terhadap keterkaitan masing-masing pihak dalam konstruksi perkara. Semua proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” tambahnya.
Dari hasil operasi di lapangan, KPK menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi suap proyek pembangunan fasilitas publik di Riau.
Meski demikian, pihak KPK masih irit bicara, mereka belum bersedia merinci nominal pasti dan jenis proyek yang menjadi sumber perkara.
“Kami memastikan, setiap rupiah yang diduga hasil tindak pidana korupsi akan ditelusuri. KPK berkomitmen menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara,” tegas Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, status mereka dapat dinaikkan menjadi tersangka sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.






