Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Gubernur Abdul Wahid Cabut Izin HW Live House Pekanbaru: Pejabat Terlibat Terancam Sanksi Tegas

Gubernur Abdul Wahid Cabut Izin HW Live House Pekanbaru: Pejabat Terlibat Terancam Sanksi Tegas
Screenshot

PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut izin operasional Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Keputusan tegas ini berlaku efektif mulai 11 Oktober 2025, setelah tim gabungan Pemprov Riau menemukan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan izin usaha yang telah diberikan.

Langkah tersebut diambil setelah tim inspeksi lapangan dari berbagai instansi terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau) melakukan pemeriksaan mendadak di lokasi HW Live House.

Hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang diajukan dengan kegiatan operasional yang dilakukan di lapangan.

“Tim sudah turun langsung dan membuat berita acara resmi. Hasilnya menunjukkan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, sehingga izin usaha harus dicabut tanpa kompromi,” ungkap Gubri.

Gubernur Riau Abdul Wahid bilang, bahwa dirinya kecewa dan geram atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis yang diberikan kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya tanpa koordinasi dan kajian mendalam.

Orang nomor satu di Riau itu menilai penerbitan izin tersebut bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan publik.

“Saya suruh periksa semua Dispar dan DPMPTSP kalau terbukti ada pelanggaran, semua pejabat yang terlibat akan diberi sanksi tegas,” ujar Gubernur Wahid dengan tegas, Sabtu (11/10) lalu.

Wahid juga bilang, dirinya tidak pernah menerima laporan resmi terkait rencana penerbitan izin tersebut.

“Penerbitan izin dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan saya. Padahal, izin yang berpotensi menimbulkan polemik harus dikaji matang dan diverifikasi ulang di lapangan,” ucapnya.

Ia pun memerintahkan Inspektorat Daerah Riau untuk melakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan rekomendasi dan izin yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Instruksi audit tersebut menjadi sinyal bahwa Pemprov Riau tidak akan menoleransi praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh birokrasi.

“Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus. Jika ada indikasi pelanggaran, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan,” tegas Gubernur Wahid.

Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP Riau, pencabutan izin HW Live House dilakukan dengan dasar berita acara pengawasan serta hasil pemeriksaan lapangan yang menyimpulkan adanya pelanggaran administratif dan teknis.

Dengan demikian, sertifikat standar usaha yang menjadi dasar legalitas operasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijatuhi sanksi administratif paling berat berupa pencabutan izin berusaha.

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png