Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Gerak Cepat Warga dan Polisi Gagalkan Aksi Curat di Perawang

Gerak Cepat Warga dan Polisi Gagalkan Aksi Curat di Perawang

Pelaku Curat di Perawang RZ (39)

SIAK.– Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Seorang pria berinisial RZ (39) diamankan petugas usai kedapatan mencuri sejumlah barang di sebuah rumah warga.

Peristiwa ini terjadi Jumat, (4/7) sekira pukul 12.00 WIB di rumah milik Nedi Efendi, warga Kelurahan Perawang yang saat itu sedang dalam keadaan kosong.

Dugaan pencurian pertama kali diketahui oleh Indri Martina Sibarani, yang curiga melihat pintu rumah terbuka dan beberapa barang hilang.

“Saya langsung menghubungi Ketua RT karena takut terjadi sesuatu. Setelah dicek bersama warga, ternyata benar ada barang-barang yang hilang,” ungkap Indri.

Usai melapir ke Polisi, tim dari Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Hendrix, bersama Bhabinkamtibmas Aipda Arya Sudarsa dan piket Samapta Bripka Marhalim segera melakukan lidik di lapangan.

Salah seorang saksi, Jery Gusmelandi, mengungkapkan bahwa ia sempat melihat pelaku membawa barang dari loteng rumah menggunakan batang bambu yang diujungnya diberi pengait.

“Waktu itu saya melihat seseorang mengangkat barang dari loteng pakai alat pengait, terlihat mencurigakan. Tapi begitu ketahuan, orang itu langsung kabur,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan kerja sama warga, pelaku berhasil dilacak keberadaannya dan berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, di antaranya:
• 1 unit mesin gergaji merek BOS
• 1 unit mesin bor merek Riyu
• 1 kotak DCA berisi mesin bor INCO
• 1 gulung kabel sepanjang 50 meter
• 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg
• 1 unit televisi Polytron 32 inci
• 1 unit mesin AC outdoor merek Polytron
• 1 batang bambu dan 1 helai tali putih

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix lewat keterangan tertulisnya membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Pria 39 tahun itu kita amankan berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Pelaku lanjut kapolsek, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Ini contoh nyata bahwa keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang terjalin dengan baik,” pungkasnya menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png