KAMPAR – Aksi tambang galian C ilegal di Kabupaten Kampar akhirnya dibongkar aparat gabungan. Tim dari Polres Kampar bersama Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR menggerebek lokasi penambangan tanpa izin di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (13/10) sore.
Dalam operasi itu, seorang operator alat berat berhasil diamankan tim gabungan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen kepolisian bersama TNI dalam menertibkan aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik ilegal seperti ini. Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keseimbangan alam,” ujar Boby Selasa (14/10).
Operasi berlangsung sekitar pukul 17.45 WIB, setelah tim gabungan melakukan pengintaian sejak siang hari. Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator Hitachi warna oranyeyang sedang beroperasi.
Operator alat berat itu, belakangan diketahui bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, tak berkutik saat diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, yang memimpin langsung operasi bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang geram dengan aktivitas tambang liar yang makin marak di wilayah itu.
“Kami sudah lama mengintai lokasi ini. Begitu semua bukti cukup, kami langsung lakukan tindakan tegas,” ungkap Gian.
Selain mengamankan operator, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit alat berat dan satu buku catatan transaksi pembelian tanah urug, sirtu, serta material tambang lainnya. Buku itu diyakini menjadi kunci untuk mengungkap siapa aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.
“Buku catatan ini akan kami dalami. Kami curiga ada pihak-pihak tertentu yang mengatur distribusi dan keuntungan dari hasil tambang ini,” tambah Gian.
Proses penggerebekan berlangsung cepat dan terukur. Begitu alat berat berhenti beroperasi, personel gabungan langsung mengepung area tambang dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah itu, seluruh barang bukti dievakuasi ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Boby memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada level operator semata. Pihaknya akan menelusuri siapa pemodal dan pemilik lahan yang mengizinkan praktik terlarang tersebut.
“Kami akan bongkar semua jaringannya. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bermain di balik aktivitas ilegal ini, akan kami tindak,” tegas Boby.
Menurutnya, kegiatan galian C tanpa izin menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup di Kampar. Lubang-lubang bekas tambang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir, serta merusak sumber air warga.
“Dampaknya sangat luas. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah termasuk kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Kini, Heryanto alias Anto beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
Operasi gabungan ini juga disebut sebagai petanda bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polres Kampar.







