Era Baru Tambang Rakyat di Kuansing, Desa Logas Resmi Jadi WPR 14 Ribu Hektare

Era Baru Tambang Rakyat di Kuansing,  Desa Logas Resmi Jadi WPR 14 Ribu Hektare

RiauPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kepolisian Daerah setempat menegaskan komitmen untuk menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di sepanjang aliran Sungai Indragiri.

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan, penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberlangsungan hidup masyarakat yang kini terancam akibat rusaknya lingkungan.

Gubri Wahid menyebut, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan parah pada ekosistem sungai, terutama di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), dan Indragiri Hilir (Inhil).

Lumpur dan merkuri dari aktivitas tambang ilegal mengubah warna air sungai yang dulunya jernih menjadi keruh dan beracun.

“Penertiban akan terus kita lakukan. Tapi kita juga kedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah bersama Polda Riau tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar paham pentingnya menjaga kelestarian alam,” ujar Abdul Wahid, Rabu (15/10).

Menurut Gubri, kerusakan Sungai Indragiri bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Air sungai yang tercemar membuat warga kesulitan memperoleh air bersih, menurunkan hasil tangkapan ikan, dan merusak lahan pertanian di bantaran sungai.

“Ekosistem alam terganggu. Kita ingin Sungai Indragiri kembali jernih seperti dulu, agar masyarakat bisa memanfaatkannya lagi untuk kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemprov Riau juga tengah menyiapkan solusi legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tambang emas.

Gubri menjelaskan, pemerintah telah menetapkan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar kegiatan tambang bisa dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

“Terkait WPR ini akan segera kita sosialisasikan. Ada wilayah yang bisa ditambang dan ada yang tidak. Kita tidak ingin masyarakat kehilangan mata pencaharian, tapi juga tidak boleh merusak alam,” terang Wahid.

Salah satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai WPR, lanjut Gubri, adalah Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Wilayah ini memiliki luas mencapai 14 ribu hektare dan bisa dikelola oleh masyarakat dengan izin resmi.

“Di Logas itu luasnya sekitar 14 ribu hektare. Semua masyarakat boleh mengelola WPR itu. Kalau ada yang punya lahan di sana dan ingin bekerja sama dengan penambang, silakan. Tapi harus melalui izin yang sah,” ungkapnya.

Wahid bilang, masyarakat yang ingin menambang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR)yang luas maksimumnya hanya 15 hektare. Dengan demikian, aktivitas tambang dapat diawasi dengan baik dan tidak merusak lingkungan.

“Untuk IPR itu maksimal 15 hektare. Jadi tidak ada lagi alasan menambang sembarangan. Kalau ingin menambang, ikut aturan dan jaga alam kita,” tukas Gubri.

Pemprov Riau bersama Polda Riau berkomitmen melanjutkan operasi penertiban PETI di seluruh wilayah Riau, khususnya di sepanjang Sungai Indragiri. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi momok bagi lingkungan dan masyarakat setempat.

“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga tanggung jawab moral kita semua untuk mewariskan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” tutup Abdul Wahid memungkasi.

Exit mobile version