Empat Pelaku Sindikat Madu Palsu Diringkus Polres Siak
Siak, – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dengan modus jual beli madu yang merugikan seorang warga hingga puluhan juta rupiah.
Empat orang pria diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu setelah sempat berpindah-pindah tempat.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mahasin Danendra atau Nendra (24), warga Sawit Permai, Kecamatan Dayun.
Pria 24 tahun itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 40 juta setelah tertipu dalam transaksi madu yang berujung penipuan hingga dirinya merugi puluhan juta rupiah.
“Pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan menawarkan kerjasama pembangunan tower dengan nilai yang cukup fantastis. Setelah berhasil menarik perhatian dan kepercayaan keluarga, pelaku kemudian berpura-pura tertarik untuk membeli madu dalam jumlah besar,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy melalui Kasat Reskrim AKP Bayu.
Korban yang percaya, kemudian memesan madu hutan dari seseorang yang juga ternyata bagian dari sindikat, yakni Asprianto Yusri alias Arif.
Total madu yang dibeli korban mencapai 110 kilogram, dengan nilai Rp 36 juta, ditambah uang muka Rp 4 juta untuk pesanan berikutnya.
“Setelah madu diserahkan, pelaku yang mengaku bernama Riki tak pernah kembali untuk mengambil barang seperti yang dijanjikan. Korban mencoba menghubungi mereka namun tak berhasil,” jelas Kasat.
Merespon laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, melakukan lidik di lapangan.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekira pukul 16.30 WIB, keempat pelaku berhasil diamankan di sebuah warung makan di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Keempat pelaku yang diamankan berasal dari Aceh Tenggara, yakni:
1. Muhammad Rejeki alias Riki (31)
2. Asprianto Yusri alias Arif (28)
3. Amran Ali alias Nek (40)
4. Safwan Sukri alias Alex (24)
Saat penggeledahan di tempat menginap para pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu, seperti:
• 5 jerigen dan 4 botol berisi cairan mirip madu
• Kompor gas dan dandang besar
• 1 unit mobil Honda Brio putih
• 2 unit motor tanpa nomor polisi
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakui telah melakukan penipuan secara terencana. Mereka kini ditahan di Mapolres Siak dan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” ujar AKP Bayu.
Kasat Reskrim menyampaikan terima kasih atas kerja cepat tim opsnal dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus menyelidiki lebih jauh apakah ada jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja sama atau pembelian barang dalam jumlah besar tanpa kepastian,” pungkas AKP Bayu menyudahi.












