Kupang.~ Hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Padahal jaksa menuntut 20 tahun penjara.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap tiga anak.
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) berpendapat, hukuman terhadap Fajar terhitung ringan. Kedudukan Fajar sebagai perwira polisi, semestinya menjadi faktor pemberat sehingga hakim dapat memberikan sanksi lebih berat. Karena faktanya Fajar telah menyalahgunakan kekuasaan untuk berbuat jahat secara berulang-ulang terhadap anak di bawah umur.
“Bahkan mengunggah videonya di situs porno internasional,” kata Koordinator APPA NTT Asti Laka Lena dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Asti, hakim seharusnya menerapkan prinsip ultra petita, yaitu memberikan vonis hukuman yang lebih dari tuntutan jaksa. “Setidaknya sesuai tuntutan jaksa sebagai bentuk keberpihakan mutlak terhadap korban,” katanya. Perilaku Fajar telah merusak citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Kasus ini membuktikan bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku, bahkan termasuk aparat penegak hukum.
Kejahatan yang dilakukan Fajar, kata Asti, menjadi sebuah ironi di tengah naiknya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT. “Perilaku bejat yang dilakukan oleh Fajar mencoreng upaya perlindungan anak dan perempuan,” ujar Asti.
Oleh karena itu, APPA NTT mendesak jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Fajar. Mereka ingin Fajar mendapatkan hukuman maksimal atas kejahatannya.
Sebelumnya jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka mengatakan, tuntutan ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Raka.






