Tengku Fauzan Mulai Jalani Hukuman di Rutan Pekanbaru
Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, terkait perkara penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau tahun 2022.
Eksekusi terhadapnya berlangsung Selasa (9/9) dan terpidana kini menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, aman, dan tertib. Ini adalah bagian dari kewajiban kami untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkarsyi, Kamis (11/9).
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025, menyatakan Tengku Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada periode September hingga Desember 2022.
Dalam putusan itu, Fauzan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2.842.826.140. Dari jumlah tersebut, Rp489 juta telah disetorkan sebelumnya, sehingga sisa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
“Putusan ini juga menegaskan kewajiban terpidana untuk mengganti kerugian negara, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Effendy, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Menurut Kejari, modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan bawahannya menyiapkan dokumen perjalanan dinas fiktif, yang kemudian dicairkan dan sebagian besar dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Effendy menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk konsistensi Kejari Pekanbaru dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan,” pungkasnya.








