Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan
Bengkalis – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bengkalis. Ia diduga menyelewengkan dana operasional lebih dari Rp 1,4 miliar saat menjabat pada periode 2021–2022.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyelewengan itu terungkap setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan penggunaan anggaran. “Penyidik melakukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi awal terhadap sejumlah saksi. Dari hasil itu ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Budi, Selasa (16/9/2025).
Menurut hasil audit Inspektorat Bengkalis, kerugian keuangan negara akibat ulah Hengki mencapai Rp 1.429.780.200. Angka itu berasal dari berbagai kegiatan perjalanan dinas yang ternyata fiktif. “Berdasarkan penghitungan kerugian negara (PKKN), total dana yang diselewengkan mencapai Rp 1,4 miliar lebih,” tambah Budi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menegaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanipulasi dokumen SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). “Penggunaan dana fiktif melalui SPPD menjadi pola utama yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu dua tahun tersebut,” ungkap Yohn.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting dalam perkara ini. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SPPD fiktif tahun 2021–2022, Surat Keputusan Satpol PP, serta laporan hasil audit Inspektorat Bengkalis. Semua bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan di pengadilan.
Hengki sendiri ditahan sejak 10 September 2025 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai langkah penahanan perlu dilakukan untuk menghindari potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat penyidikan,” kata Budi.
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah ini menambah daftar panjang persoalan penyalahgunaan anggaran di tubuh pemerintahan daerah. Polres Bengkalis memastikan akan mengusut tuntas jaringan yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami tidak berhenti pada satu orang saja. Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Yohn.
Masyarakat Bengkalis menyambut baik langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Penahanan Hengki Irawan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak lagi bermain-main dengan uang negara. Sebab, sebagaimana ditegaskan Kapolres, “Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pribadi.”








