Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra
Pekanbaru – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Naldo sapaan dokter itu dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terkait proyek konstruksi dengan total kerugian mencapai Rp2,66 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/9/2025).
“Terdakwa Arnaldo Eka Putra dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, Kamis (4/9/2025).
Dalam perkara ini, Arnaldo didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. JPU menyebut, modus yang dilakukan terdakwa adalah menawarkan proyek fiktif yang diklaim sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSD Madani.
Kendati demikian, faktanya dokumen tersebut tidak pernah disahkan dan tidak tercatat dalam APBD Kota Pekanbaru.
Peristiwa bermula pada Januari 2022. Terdakwa mengajak seorang rekanan, Harimantua Dibata Siregar, yang merupakan Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSD Madani dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Untuk meyakinkan rekanan, terdakwa bahkan menunjukkan dokumen RBA dan meminta fee sebesar Rp500 juta.
“Kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul. Kalau tidak percaya, anggap saja uang tersebut pinjaman,” demikian ucapan terdakwa yang dikutip dalam dakwaan JPU.
Atas keyakinan itu, saksi Harimantua akhirnya menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai pada Februari 2022.
CV Batu Gana City kemudian mengerjakan proyek dari Maret hingga April 2022. Namun, hingga pekerjaan rampung, SPK yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.
Rekanan pun terus menagih hingga tahun 2024, tetapi terdakwa kembali memberikan janji bahwa pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme “tunda bayar”.
Untuk menutupi masalah tersebut, terdakwa disebut meminta bantuan pejabat teknis di RSUD Madani membuat SPK baru pada tahun 2024, seolah-olah proyek baru dimulai saat itu.
Akan tetapi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak bisa memproses pembayaran karena dasar anggaran tidak sesuai mekanisme APBD.
Atas perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami rekanan mencapai Rp2,66 miliar, terdiri dari nilai proyek Rp2,16 miliar dan fee Rp500 juta.
“Kerugian ini terjadi karena adanya janji palsu terkait proyek yang sebenarnya tidak masuk dalam dokumen resmi anggaran,” jelas Effendi.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (15/9/2025).
“Majelis hakim telah menjadwalkan agenda pledoi pekan depan,” kata Effendi.
Sidang pun akan terus bergulir untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.






