Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Lunasi Denda Korupsi Rp200 Juta

Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Lunasi Denda Korupsi Rp200 Juta

Kuansing Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, resmi melunasi pidana denda sebesar Rp200 juta terkait kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (15/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Sahroni, mengatakan bahwa uang denda tersebut telah diterima langsung oleh pihak Kejari dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Reski Pradhana Romli beserta tim.

“Dana sebesar Rp200 juta ini akan segera kami setorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan putusan pidana denda terhadap terpidana H. Sukarmis,” ujar Kajari Sahroni, Kamis (16/10).

Menurut Sahroni, pelunasan denda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami memastikan seluruh eksekusi putusan berjalan tuntas dan transparan. Ini adalah komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sukarmis sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Sukarmis tidak bertindak sendiri. Ia melakukan perbuatan korupsi bersama dua pejabat Pemkab Kuansing lainnya, yakni Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakubdan Kabag Pertanahan Suhasman.

Ketiganya diduga berperan aktif dalam memuluskan pembebasan lahan proyek yang tidak memiliki dasar perencanaan resmi.

Kasus bermula ketika Sukarmis membahas rencana pembelian tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf bersama seorang pihak swasta bernama Toto Kriswandoyo.

Tanah itu kemudian dibebaskan oleh Pemkab Kuansing tanpa melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, Sukarmis memerintahkan bawahannya agar memasukkan pembebasan lahan ke dalam dokumen perencanaan daerah secara fiktif.

Dokumen itu dibuat seolah lengkap, lalu dianggarkan dalam APBD 2013 sebesar Rp5,3 miliar, dan kembali dimasukkan dalam APBD 2014 sebesar Rp47,7 miliar.

Tak berhenti di sana, Sukarmis juga disebut memerintahkan perubahan hasil studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri), dan memindahkan lokasi proyek dari lahan milik Pemkab di Wisma Jalur ke tanah pribadi milik Susilowadi.

Akibat manipulasi tersebut, proyek Hotel Kuansing mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,6 miliar.

“Dengan pelunasan denda ini, seluruh proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi H. Sukarmis telah selesai sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kajari Sahroni.

Exit mobile version