Warga Rohil Diamankan Polisi di Seberida
Inhu.– Seorang pria bernama Pramana (34), warga Kabupaten Rokan Hilir, diamankan polisi saat berada di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Kamis (11/9) dini hari sekira pukul 01.45 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adam Malik kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria di salah satu kamar wisma,” ujar Misran, Jumat (12/9).
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,80 gram.
Selain itu, diamankan juga timbangan digital, plastik bening, kotak rokok, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp50 ribu.
“Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam peredaran narkoba. Yang bersangkutan pun mengakui kepemilikan barang tersebut,” timpal Misran.
Kini, Pria 34 tahun itu beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






