Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Edarkan Kartu KIS Palsu Rp100 Ribu per Keping, Pria di Tembilahan Diringkus Polisi

Edarkan Kartu KIS Palsu Rp100 Ribu per Keping, Pria di Tembilahan Diringkus Polisi
Screenshot

INHIL.— Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menorehkan prestasi dengan membongkar praktik penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu. Seorang pria berinisial F.A (34), warga Kecamatan Tanah Merah, ditangkap setelah menipu puluhan warga dengan menjual kartu KIS ilegal seharga Rp100 ribu per kartu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.

Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, mengaku dirinya dan sekitar 40 warga lain telah menjadi korban. “Pelaku menjanjikan kartu KIS resmi yang bisa dipakai berobat. Saya sempat percaya karena biayanya murah dan tampilannya seperti asli. Tapi setelah dicek di BPJS, ternyata kartu itu tidak terdaftar,” ungkap Alek dengan nada kecewa.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan, menggunakan data KTP warga untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi. “Nomor kartu dibuat acak agar terlihat meyakinkan. Dari aksinya, pelaku sudah menipu sekitar 40 orang dan meraup keuntungan sekitar Rp4,5 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko.

AKP Budi menambahkan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024. “Setelah kami interogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan modus ini sejak Maret 2025. Ia memanfaatkan keinginan masyarakat memiliki KIS dengan cepat dan murah,” ujarnya tegas.

Polisi menyita 10 lembar kartu KIS palsu, beberapa lembar fotokopi KTP korban, serta alat pencetak sebagai barang bukti. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F.A dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

AKP Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang. “Kami tegaskan, KIS hanya dapat dibuat melalui jalur resmi BPJS. Jangan mudah percaya dengan iming-iming pembuatan cepat dan murah. Bila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png