Dugaan Tindak Pidana Korupsi PMT Telur Rp4,5 M di Disdikbud Siak
Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi mengungkap kasus dugaan korupsi dalam Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak tahun anggaran 2023–2024.
Anggaran yang dikucurkan untuk program pengentasan stunting di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu mencapai Rp4,5 miliar.
Program yang sejatinya untuk mendukung kesehatan anak-anak PAUD tersebut justru diduga dijadikan lahan korupsi oleh oknum pejabat elit di Dinas terkait.
Fakhrurrozi, Kepala Disdikbud Siak saat ini, menegaskan dirinya bukan pejabat yang berwenang kala program itu dijalankan.
“Pada masa 2023 Kadisnya adalah Pak Mahadar. Sementara pada pertengahan 2024 dijabat Pak H. Rozi Candra,” ungkap Fakhrurrozi yang akrab disapa Ozie melalui percakapan WhatsApp dengan awak media. Rabu (27/8) lalu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Jeriko Wibisono, membenarkan pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan PMT telur rebus pada tahun anggaran 2023–2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak,” kata Jeriko saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Pemanggilan sejumlah pihak terkait telah dilakukan. Berdasarkan surat resmi Kejari Siak Nomor 417/L.4.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, Kepala PAUD di Kabupaten Siak diminta hadir pada Kamis (21/8/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Siak untuk dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut ditegaskan, pihak yang dipanggil wajib membawa dokumen penting seperti daftar peserta didik, laporan pertanggungjawaban kegiatan, akta pendirian sekolah, hingga dokumen lain yang relevan.
Pemanggilan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Siak Nomor PRIN-02/L.4.17/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini sontak menjadi perhatian banyak pihak karena nama Mahadar, yang kala itu menjabat Kadisdikbud Siak, ikut terseret.
Apalagi, Mahadar kini disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak.
Sebagian kalangan menilai, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi PMT telur senilai Rp4,5 miliar ini sarat aroma politis, seolah menjadi upaya untuk mengganjal langkah Mahadar sebagai calon kuat Sekda Kabupaten Siak.
Kini semua kebijakan tertuju pada Bupati Afni selaku pemegang kendali tertinggi di Negeri Istana, yang dituntut memastikan proses penunjukan Sekda definitif benar-benar bersih dari bayang-bayang kepentingan serta rekam jejak korupsi, agar tidak berubah menjadi bumerang yang merugikan pemerintahan di kemudian hari.






