Pekanbaru – Keberadaan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, di gudang minyak goreng bekas milik “A” yang tengah diselidiki menimbulkan berbagai pertanyaan.
Pasalnya, kedatangan Ahyu ke lokasi tersebut dilakukan seorang diri, tanpa didampingi pihak terkait dari Disperindag Kota Pekanbaru yang saat ini bertugas melakukan pengawasan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Riau, Rinaldi, SE MKes, mengaku belum mengetahui dan belum menerima laporan terkait kunjungan tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu dan belum ada laporan yang saya terima,” ujarnya, Jumat (31/1/25).
Ahyu Suhendra sendiri menjelaskan bahwa kedatangannya ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan langsung terhadap minyak goreng yang diduga mengandung bahan kimia.
Ia mengaku telah membuat berita acara terkait hasil pengecekan tersebut.
“Saya sedang mengecek minyak goreng di sini dan sudah membuat berita acara,” kata Ahyu.
Saat ditanya mengapa gudang minyak goreng tersebut belum ditutup, ia menyatakan bahwa dirinya akan memastikan minyak goreng di lokasi tidak akan diperjualbelikan hingga ada kepastian lebih lanjut.
“Saya yang jamin minyak ini tidak akan beredar, dan setiap hari saya akan cek ke sini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Disperindag Kota Pekanbaru, Riznaldi Ananta Pratama, menyebut pihaknya tidak mengetahui adanya kunjungan Ahyu Suhendra ke gudang minyak tersebut.
“Kami tidak tahu kenapa beliau (Ahyu Suhendra) ada di sini, karena hari ini yang bertugas melakukan pengawasan adalah tim dari Disperindag Kota Pekanbaru,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan, Disperindag Kota Pekanbaru telah menempelkan stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan” di gudang minyak goreng tersebut serta melarang aktivitas penjualan di lokasi.
Hasil uji laboratorium terhadap minyak goreng yang diduga mengandung bahan kimia masih menunggu hasil resmi dari Disperindag Provinsi Riau.





