Dugaan Penggelapan Dana 27 Miliar, Evaluasi Sistem dan Pengawasan Kelompok Tani di Dumai

Dugaan Penggelapan Dana 27 Miliar, Evaluasi Sistem dan Pengawasan Kelompok Tani di Dumai

Pekanbaru – Dugaan penggelapan dana pencairan kredit senilai Rp27 miliar oleh Kelompok Tani Wahana Mandiri di Kota Dumai mengungkap persoalan serius dalam pengawasan dan validasi kelompok tani.

Kasus ini tidak hanya menggambarkan adanya potensi penyalahgunaan dana, tetapi juga mengungkap pentingnya evaluasi sistem pengelolaan kelompok tani oleh pihak terkait.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Dumai, Kelompok Tani Wahana Mandiri, yang diketuai Alimin, SH, dan Sekretaris Zulfikar, ternyata tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

“Keberadaan kelompok tani ini tidak pernah terdaftar atau disetujui oleh penyuluh pertanian setempat,” ungkap Mukhlis Suzantri, Kadis DKPP Dumai, dalam keterangannya kepada media (01/01/2025).

Kejadian ini menguak pentingnya sistem pendataan kelompok tani melalui aplikasi seperti SIMLUHTAN yang dimiliki DKPP.

Sistem ini memungkinkan penyuluh di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi keberadaan dan aktivitas kelompok tani secara akurat.

Kendati demikian, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan berbasis teknologi saja tidak cukup tanpa didukung oleh pengawasan langsung dan evaluasi rutin.

Mukhlis menambahkan bahwa keberadaan Surat Keterangan Kelompok Tani menjadi instrumen penting bagi masyarakat yang ingin membentuk kelompok tani.

Surat ini mempermudah pengawasan program dan memastikan kelompok tani benar-benar menjalankan fungsi yang seharusnya.

“Kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan sinergi antara penyuluh pertanian, DKPP, dan masyarakat untuk meminimalkan peluang penyalahgunaan seperti ini,” jelasnya.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi sektor perbankan, khususnya Bank Syariah Mandiri, yang kini telah berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia. Ketiadaan validasi yang memadai terhadap data kelompok tani penerima kredit membuka peluang penyalahgunaan dana dalam jumlah besar.

Lembaga keuangan diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi risiko dengan memastikan data penerima kredit telah diverifikasi oleh instansi terkait.

Dugaan penggelapan dana oleh Kelompok Tani Wahana Mandiri kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, dengan Surat Keterangan Keberadaan Kelompok Tani yang tidak terdaftar sebagai salah satu barang bukti.

Kasus ini diharapkan menjadi ajang untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan, sehingga program pemberdayaan pertanian dapat berjalan sesuai tujuan tanpa celah penyalahgunaan.

Exit mobile version