Jakarta,— Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menonaktifkan dua pejabat utama di lingkungan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah anggota polisi.
Dua pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kombes Julihan Muntaha, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, dan Kompol Agustinus Chandra Pietama, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumut.
Penonaktifan keduanya dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang menilai bahwa dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan keduanya harus segera diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan penonaktifan dua perwira tersebut.
“Benar, keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing,” tegas Ferry, Selasa (25/11).
Fery bilang bahwa tindak lanjut pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di dua level berbeda.
Untuk Kompol Agustinus, pemeriksaan akan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“Kompol Agustinus Chandra Pietama sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam,” ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kombes Julihan dilimpahkan ke Mabes Polri mengingat status kepangkatannya sebagai perwira menengah.
“Untuk Kombes Julihan Muntaha, pemeriksaannya dilakukan Mabes Polri karena kedudukannya sebagai perwira menengah,” jelas Ferry.
Penonaktifan kedua perwira Polda Sumut itu merupakan respons atas mencuatnya dugaan pemerasan terhadap sejumlah personel Polri yang disebut dilakukan oleh kedua perwira tersebut.
Dugaan praktik tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, sehingga mendorong percepatan proses klarifikasi dan penegakan etik oleh institusi Polri.
Polda Sumut memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Peraturan Disiplin Anggota Polri, guna menjamin objektivitas dan transparansi.
“Saat ini seluruh proses masih berjalan. Institusi berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” tutup Ferry.






