Polda Riau Ringkus Dua Pria Membawa 44kg Sabu
Pekanbaru – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 44 kilogram narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria berinisial WS (32) serta AH (29) di Pekanbaru, Minggu (17/8).
Kedua pelaku diamankan saat tengah melintas menggunakan mobil Honda Jazz biru metalik dengan nomor polisi BM 1718 VS di kawasan persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya.
Penangkapan kedua pria itu merupakan hasil pemetaan dan pemantauan tim Ditresnarkoba Polda Riau selama sepekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan berkat kerja sama tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.
“Informasi yang kami dapat dari lapangan langsung ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian.
Kendaraan pelaku berhasil diidentifikasi dan dipantau hingga akhirnya kami lakukan tindakan di lapangan,” ungkap Kombes Putu, Senin (25/8).
Saat penyergapan, mobil yang dikendarai kedua pelaku sempat melaju kencang untuk menghindari petugas. Namun, ketika berhenti di persimpangan lampu merah, tim langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram di kursi belakang mobil.
“Alhamdulillah, barang bukti berhasil kita amankan. Keduanya berperan sebagai kurir dan dari keterangan awal, masing-masing dijanjikan imbalan Rp10 juta setelah barang sampai tujuan,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan guna mengetahui jaringan besar di baliknya serta tujuan distribusi barang tersebut. Sebagian barang bukti juga akan dikirimkan ke Labfor untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Kombes Putu.








