PEKANBARU – Polda Riau membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dari hasil penggerebekan di dua lokasi Selasa (30/9) malam, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni DAF (37) dan IN (53).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, bilang bahwa aksi para pelaku bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi. Mereka menjalankan bisnis ilegal yang sangat merugikan masyarakat luas,” tegas Kombes Anom saat ekspos kasus di Pekanbaru, Rabu (1/10).
Modus operandi yang dijalankan keduanya adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Dalam sekali operasi, keuntungan yang didapat begitu besar.
“Dari hasil oplosan ini, mereka meraup keuntungan berlipat. Misalnya, tabung 50 kg bisa memberi margin fantastis hingga Rp412 ribu per tabung,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa DAF adalah pemilik pangkalan gas “Deni Ahmad Faizal” di Jalan Bangau I, Kecamatan Marpoyan Damai, yang berperan sebagai pemodal dan penyalur hasil oplosan. Sedangkan IN, pemilik pangkalan “Rizky Bersaudara”, bertugas sebagai eksekutor lapangan.
“DAF menyediakan modal dan pemasaran, sementara IN mendapat upah bulanan Rp9 juta hingga Rp12 juta dari kegiatan pengoplosan,” jelas Anom.
Penggerebekan polisi menghasilkan barang bukti mencengangkan. Total 603 tabung gas berbagai ukuran diamankan, terdiri dari 369 tabung 3 kg, 67 tabung 5,5 kg, 153 tabung 12 kg, dan 14 tabung 50 kg. Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil, puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, hingga telepon genggam yang digunakan untuk mengatur distribusi ilegal.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasriadi, mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh para pelaku bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
“Dari perhitungan, hasil kotor yang mereka kantongi mencapai Rp70 juta per bulan. Ini jelas praktik haram yang menggerus hak masyarakat miskin,” ujarnya.
Lebih jauh, Nasriadi menegaskan bahwa tempat usaha IN sama sekali tidak memiliki izin resmi. “Arbilahabbie yang ada di rumah IN hasil koordinasi dengan Disperindag tidak punya izin. Artinya, semua yang dijalankan ini benar-benar ilegal dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Meski kasus ini terbongkar, Polda Riau memastikan pasokan gas LPG subsidi 3 kg tetap aman di Pekanbaru.
“Masyarakat tidak perlu panik, distribusi gas bersubsidi tidak terganggu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menjamin ketersediaan,” kata Kombes Anom.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku,” tutup Nasriadi memungkasi.











