PEKANBARU — Dua narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru kembali mencoreng citra pembinaan narapidana setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lingkungan lapas.
Kasus ini terungkap Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB, ketika petugas lapas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita milik salah seorang WBP.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa laporan pertama datang dari pihak lapas yang curiga terhadap salah satu narapidana berinisial RS (20).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti narkotika di tubuh RS.
“Petugas Lapas menemukan sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita milik napi RS. Setelah diinterogasi, RS mengaku bahwa barang tersebut disuruh oleh temannya sesama napi berinisial RH (29),” ungkap Kompol Bagus, Sabtu (1/11).
Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera bergerak ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Petugas kemudian mengamankan kedua narapidana berikut barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
“Dari tangan pelaku RS, kami menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 22,20 gram, satu buah pipa kaca pyrex, lima bungkus plastik klip bening kecil kosong, dan satu buah pembalut wanita yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut,” jelas Bagus.
Lebih lanjut, Kompol Bagus bilang bahwa keduanya merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Terkait temuan baru ini, keduanya kembali terjerat hukum dan akan dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak luar dalam memasukkan narkotika ke dalam lapas. Pelaku RH disebut-sebut memiliki jaringan yang membantu memasok sabu dari luar.
“Dari pemeriksaan pelaku, sabu tersebut diantar oleh salah seorang keluarga dari RS dan diambil dari orang suruhan RH yang masih kami kejar,” beber Kompol Bagus.
Bagus juga bilang, dari pengakuan para pelaku, sabu itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, namun penyidik masih mendalami apakah ada indikasi peredaran narkotika di dalam lapas.
“Meski mereka mengaku untuk konsumsi sendiri, kami tidak serta merta percaya begitu saja. Pola penyelundupan ini mengindikasikan adanya sistem terencana yang harus kami bongkar,” tegasnya.
Kompol Bagus memastikan bahwa Polresta Pekanbaru akan memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang diduga membantu peredaran narkotika dari luar ke dalam lapas.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, BNN, dan Ditjen Pemasyarakatan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba,” tandasnya.






