DPW LSM KPK Sumbar Apresiasi Rotasi Kajati oleh Jaksa Agung ST Burhanudin

DPW LSM KPK Sumbar Apresiasi Rotasi Kajati oleh Jaksa Agung ST Burhanudin
Screenshot

PadangDewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPW LSM KPK) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. 

Hal ini dinilai sebagai bentuk penyegaran organisasi dan penguatan integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah.

Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025tertanggal 13 Oktober 2025, yang menetapkan mutasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)di seluruh Indonesia.

Dalam keputusan itu, posisi Kajati Sumatera Barat yang sebelumnya dijabat oleh Yuni Daru Winarsihkini digantikan oleh Muhibuddin. Adapun Yuni Daru Winarsih sendiri baru menjabat sejak 29 Agustus 2024.

Ketua DPW LSM KPK Sumatera Barat, Darlinsah, menilai rotasi tersebut sebagai keputusan strategis yang menunjukkan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memperkuat efektivitas, transparansi, dan profesionalitas Kejaksaan.

Dia bilang, pergantian pucuk pimpinan Kejati Sumbar diharapkan dapat menjadi momen memperbaiki kinerja dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang melakukan evaluasi dan penyegaran di tubuh Kejaksaan. Ini merupakan langkah konkret dalam memastikan setiap kepala satuan kerja berkomitmen terhadap prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi,” ujar Darlinsah di Padang, Senin (20/10).

Lebih lanjut, Darlinsah mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kendati demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi maupun perkembangan penanganan perkara yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Beberapa laporan masyarakat yang kami ajukan belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Kami berharap dengan kepemimpinan yang baru, Kejati Sumbar dapat lebih terbuka, responsif, dan konsisten dalam menindaklanjuti laporan-laporan dugaan korupsi,” timpalnya.

Sebelumnya, DPW LSM KPK Sumatera Barat juga telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, hingga kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

Dalam surat itu, LSM KPK menyampaikan sejumlah perkara yang dinilai berjalan lamban dan membutuhkan perhatian khusus dari pimpinan Kejaksaan.

Menurut Darlinsah, kebijakan rotasi ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya, pada 16 September 2025, menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Kepala Kejati di Indonesia.

Evaluasi itu menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap pejabat mampu melaksanakan tugas secara berintegritas, profesional, dan berorientasi pada hasil (result oriented).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari sistem pembinaan karier internal Kejaksaan yang rutin dilakukan.

Ia juga bilang, kebijakan ini bukan semata pergantian posisi, melainkan bentuk penyegaran struktural agar kinerja organisasi tetap optimal dan adaptif terhadap dinamika hukum dan masyarakat.

“Rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan merupakan mekanisme manajerial yang bertujuan menjaga kesinambungan dan efektivitas organisasi. Proses ini dilakukan berdasarkan evaluasi objektif terhadap kinerja dan kompetensi pejabat bersangkutan,” ujar Anang Supriatna saat keterangan persnya, 13 Oktober 2025 lalu.

Darlinsah menegaskan bahwa LSM KPK Sumatera Barat siap bersinergi dengan Kajati baru, Muhibuddin, dalam mengawal proses penegakan hukum di daerah agar berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

Dia berharap agar setiap perkara, khususnya yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, dapat diselesaikan secara tuntas dan tanpa intervensi pihak manapun.

Exit mobile version