SIAK – Polemik mengenai program seragam sekolah gratis di Kabupaten Siak menjadi perbincangan hangat sejak sepekan terakhir.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga, mengatakan dengan tegas bahwa DPRD tidak pernah menolak program tersebut, melainkan hanya mengingatkan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
Menurut Sabar, sesuai ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri 86 Tahun 2017, RPJMD wajib disusun secara sistematis, terintegrasi dengan RPJMN, serta ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Terkait pelantikan Bupati Afni dan Wakilnya Syamsurizal 4 Juni 2025 lalu, berarti batas akhir pengesahan RPJMD adalah 4 Desember 2025.
“Program seragam gratis itu bagus, bahkan sangat pro-rakyat. Tapi jangan dipaksakan masuk tiba-tiba lewat APBD Perubahan tanpa landasan hukum yang jelas,” kata Sabar, Jumat (3/10).
Kalau dipaksakan, lanjut Sabar, bakal rawan masalah secara regulasi. DPRD hanya ingin memastikan program ini berjalan benar, bukan instan.
Politisi Demokrat Siak itu juga bilang, bahwa rekomendasi Badan Anggaran DPRD untuk program tersebut dibahas pada APBD 2026 bukan berarti menolak, melainkan agar implementasinya matang, konsisten, dan tidak bertentangan dengan aturan.
“Narasi yang menyebut DPRD menolak seragam gratis itu keliru. Justru DPRD mendorong agar program ini masuk dalam RPJMD baru, sehingga punya payung hukum yang sah. Kalau tanpa RPJMD, program ini bisa dianggap inkonsisten, bahkan rawan gugatan hukum,” jelasnya.
Sabar juga menyinggung keterlambatan pembahasan RPJMD yang hingga kini belum tuntas. Ia menilai hal itu lebih banyak disebabkan oleh kompleksitas kondisi daerah pasca efisiensi anggaran pusat serta adanya PSU Pilkada Serentak 2025 di Kabupaten Siak, yang menggeser jadwal pembahasan.
“Sebenarnya ruang waktu masih ada sampai 4 Desember 2025. Pertanyaannya, kenapa tidak digesa sejak awal? Ini yang harus jadi perhatian bersama. Karena tanpa percepatan RPJMD, janji politik kepala daerah, termasuk seragam gratis, bisa tersendat,” ujar Sabar.
Dengan demikian, DPRD Siak menegaskan komitmennya tetap menjadi mitra Pemkab Siak untuk menghadirkan program pro-rakyat.
Namun begitu, sabar mengingatkan kembali bahwa semua program harus dijalankan dengan perencanaan yang matang, taat regulasi, dan berpihak pada masyarakat.








